Terjadi Lagi, Seorang Guru Di Bandung Disiksa Hingga Meninggal Oleh Muridnya Sendiri

A Hufadz UPI: Kabar duka kembali menyelimuti duniampendidikan kita.
rekan kita Tatang alumni kepelatihan fpok 98, guru SMP YAS Bandung meninggal dunia dikeroyok oleh 3 orang dan ditusuk muridnya di daerah Cicaheum sekitar pkl 17.

Innalillahi waina ilahi rojiun..semoga semua Amal ibadahnya ditetima Allah SWT. Dan keluarga yang di tinggalkan mendapat kesabaran dan iklas menerimanya..Amiiin

[19:54 22/08/2016] bmps BAIDOWI: Innalillahi waina illahi rojiun..ikut berduka semoga semua Amal ibadahnya diterima Allah SWT dan husnul khotimag serta  keluarga yang di tinggalkan mendapat kesabaran dan iklas menerimanya..Amiiin

[20:21 22/08/2016] Fathoni: Ikut berduka cita, ini criminal extra ordinary, dan para pendidik hrs instrospeksi diri, jika terkait tugas profesi, maka DIRJEN GURU, PGRI, LPTK, ADRI harus nyatakan darurat pendidik dan kita buat gerakan nasional perlimdungan guru dan Dosen.

Jika tidak ada perlindungan profesi pendidik, maka negara akan kalah dalam perang pelemahan SDM, karena para pendidik akan lakukan pembiaran penyimpangan perilaku murid. (P3M).

KPIA dan Penegak hukum harus tidak melindungi anak dibawah umum pembunuh.
Merdeka bukan bebas membunuh, apalagi terhadap gurunya sendiri,

Karena criminal extra ordinary maka pembunuh itu harus dihukum mati agar terjadi penjerahan.
Dihukum biasa dikumpulkan dg narapida lain, akan lebih hebat dari narapidana, tetap saja kalau keluar penjara tambah terstruktur dan tersistem dlm criminalnya kelak.

ADRI Mengutuk keras dan waktu masa sidang bulan ini komunitas pendidik ajukan gugatan ke komisi X,DPR RI,  KPAI, MENDIKBUD, MENRISTEKDIKTI, Menuntut sistem perlindungan pendidik dan jika perlu ajukan RUU PERLINDUNGAN PENDIDIK.

3 juta guru dan 250'000 dosen akan kita konsolidasikan utk solidaritas pembunuhan dan penangkapan serta penjarakan pendidik karena penegakan disiplin pembelajaran dan pendidikan.

Kita tuntut adanya Mahkamah Pendidikan utk melakukan pengadilan profesi pendidik, dan selama ini masuk dalam Pengadilan Hubungan Industri (PHI) krn pendidik dianggap buruh, karyawan, tenaga kerja, bukan pejabat fungsional profesi pendidik.

Merdeka, KARYA NYATA.

Artikel ISLAM-ID Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

ISLAM-ID

Berita Islam Indonesia Inspiratif & Educatif

Scroll to top