Harga rokok naik menjadi Rp 50 ribu per bungkus ! Apakah dengan menaikan harga rokok ini akan mengurangi jumlah perokok aktif ? Oleh karena itu pemerintah akan mengkaji wacana tersebut .
Naiknya harga rokok di karenakan kebijakan pemerintah menaikan tarif PPN rokok dari 8,4% menjadi 10% dan kenaikan tarif cukai.
Kabar kenaikan harga roko ini pun sontak menimbulkan reaksi yang beragam baik pro maupun kontra. Para pedagang rokok mengaku dengan wacana kenaikan harga rokok ini dapat mengurangi pendapatan dari penjualan rokok ini. Sebab akan semakin banyak para pembeli rokok yang mengecer.
Dari study yang di lakukan oleh Hasbullah Thabrany dan rekan - rekannya dari Faklutas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, ada keterkaitan antara harga rokok dengan jumlah perokok. Dari study ini terungkap bahwa jika harga rokok di naikan 2 kali lipat maka sejumlah perokok akan berhenti. Dari 1000 orang yang telah di servei, sebanyak 72 % akan berhenti merokok jika harga rokok lebih dari Rp 50 ribu rupiah. Meski demikian tidak serta merta pemerintah bisa menaikan harga rokok tanpa memikirkan aspek ekonomi.
Sebenarnya tiap tahun pemerintah selalu meninjau ulang cukai rokok. Beberapa indikator ini menjadi pertimbangan, yakni kondisi ekonomi, perkembangan industri rokok dan permintaan rokok.
0 komentar:
Posting Komentar