Parahnya, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilakukan di dalam masjid. Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melapor ke Polsek Kabat.
“Setelah korban melapor, pelaku langsung kami amankan,” kata Kapolsek Kabat, AKP Hery Subagio, seperti dikutip dari Merdekasiana.com, Sabtu (24/9/2016).
Menurut Hery, kasus ini bermula ketika korban mendengar suaminya menikah lagi secara siri dengan seorang wanita.
Tak terima dengan ulah tersebut, korban melakukan protes. Korban dan pelaku akhirnya bertemu di Masjid Besar Baitur Rohman, Kabat. Keduanya lantas terlibat perseteruan di lantai dua masjid.
Perang mulut itu berunjung aksi penganiayaan. Korban menderita lebam akibat dihajar pelaku. Hery mengatakan, meski sudah dimediasi, korban tetap ngotot melanjutkan kasus tersebut.
“Pelaku sudah resmi dinyatakan tersangka,” ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar