.
Syaikh rahimahullah menjawab, Hewan-hewan semacam itu jika mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh
.
Hadits di atas itu shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi perintah membunuh hewan-hewan yang telah disebutkan. Di dalamnya juga termasuk perintah membunuh hewan-hewan yang semakna dengannya yaitu sama-sama mengganggu seperti kutu, semut, kecoak, lalat, dan hewan buas. Semua hewan tersebut boleh dibunuh jika mengganggu.
.
Sedangkan hewan serangga yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang. Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak mengganggu sedikit pun. Adapun jika mengganggu, maka boleh dibunuh. .
Sepertinya Hal nya serangg-serangga kecil yang terletak pada tubuh manusia, semisal kutu, sesuai dengan penjelasan maknanya, tentunya karena mengganggu kesehatan manusia, jadi boleh untuk dibunuh.
.
Wallahu A'lam bishawab. Semoga jawaban kami menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN
0 komentar:
Posting Komentar