Kamu Harus Tahu! Ini Hukumnya Membunuh Serangga (Kecil)(( Bantu bagikan))

 Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya: Apa hukum membunuh hewan-hewan kecil (serangga) ? Bagaimana hukum membunuh semut dan kecoak jika mengganggu? Apakah hewan semacam itu boleh dibunuh, diinjak, disiram dengan air atau dibakar? Kalau tidak boleh, apa yang mesti dilakukan?


.
Syaikh rahimahullah menjawab, Hewan-hewan semacam itu jika mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh
di tanah halal maupun tanah haram yaitu burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak.” Dalam hadits shahih lainnya disebutkan pula ular.
.
Hadits di atas itu shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi perintah membunuh hewan-hewan yang telah disebutkan. Di dalamnya juga termasuk perintah membunuh hewan-hewan yang semakna dengannya yaitu sama-sama mengganggu seperti kutu, semut, kecoak, lalat, dan hewan buas. Semua hewan tersebut boleh dibunuh jika mengganggu.
.
Sedangkan hewan serangga yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang. Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh jika tidak mengganggu sedikit pun. Adapun jika mengganggu, maka boleh dibunuh. .
Sepertinya Hal nya serangg-serangga kecil yang terletak pada tubuh manusia, semisal kutu, sesuai dengan penjelasan maknanya, tentunya karena mengganggu kesehatan manusia, jadi boleh untuk dibunuh.
.
Wallahu A'lam bishawab. Semoga jawaban kami menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.



CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN

Artikel ISLAM-ID Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

ISLAM-ID

Berita Islam Indonesia Inspiratif & Educatif

Scroll to top