Islambertasbih - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain memuji sikap Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Hal itu terkait pernyataan Said yang meminta agar Gubernur DKI Jakarta pejawat Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum. “Alhamdulillah matur Nuwun kang Said,” ujar Zulkarnain lewat kicauanya di Twitter-nya, Ahad (16/10) pagi.
MUI telah menyatakan pernyataan Ahok yang mengutip surat Al-Maidah telah melecehkan agama Islam. MUI meminta agar polisi melanjutkan proses hukum Ahok.
Pada Jumat lalu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj menilai pernyataan Ahok ihwal surat Al Maidah ayat 51 yang memunculkan polemik tetap harus diproses secara hukum. Permohonan maaf mantan Bupati Belitung Timur itu tak bisa menghentikan proses hukum.
“Daripada masyarakat main hakim sendiri, lebih baik diproses (secara hukum). Kalau diproses kan berangkat dari praduga tak bersalah. Berangkat dari nol. Dari pada masyarakat main hakim,” katanya usai bertemu Menko Polhukam Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Said pun mengakui Ahok selama ini memang kerap melontarkan perkataan yang kasar. Hingga buntutnya pada perkataan yang menyinggung agama. Hal inilah yang kemudian membuat keadaan makin runyam. “Rentetan sebelumnya kan selalu mengeluarkan perkataan yang kasar. Kebetulan ini menyinggung agama, menyinggung Alquran, jadi lebih-lebih lagi,” ujar dia.
Said pun berharap kasus seperti ini merupakan yang terakhir terjadi dan dijadikan sebagai pelajaran yang berharga bagi masyarakat. Ia pun meminta kepada Ahok untuk lebih berhati-hati saat mengeluarkan pernyataan. “Kita harapkan ini yang terakhir. Mengeluarkan omongan itu hati-hati. Ini pelajaran yang paling berharga,” kata dia.
Sumber : Republika | Weblink : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/16/10/16/of4bxs377-pbnu-minta-ahok-diproses-hukum-wasekjen-mui-matur-nuwun-kang-said
Home »
Informasi Islam »
Khazanah »
Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siraj Akhirnya Minta Ahok Diproses Hukum, Wasekjen MUI: Matur Nuwun Kang Said
0 komentar:
Posting Komentar