Bila mendesak mukena kotor, atau tidak membawa, apakah boleh wanita memakai kaos kaki yang terpisah jempolnya di pakai saat sholat? Apakah itu masih termasuk menyerupai bentuk kaki? Jika kaos kaki berwarna krem apakah juga tidak boleh di karenakan senada dengan warna kulit?
Dikutip dari konsultasislam, dijelaskan oleh Ust. Ahmad Syahrin Thariq,sebagai berikut,
Termasuk syarat sah shalat adalah menutup aurat. Mengenai batasan aurat wanita, jumhur ulama berpendapat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan menurut Hanafiyah, wajah, telapak tangan dan juga kaki. Yang dimaksud kaki oleh kalangan Hanafiyyah adalah bagian dari tumit sampai kebawah. Sehingga menurut Hanafiyyah, bagian tersebut tidak perlu ditutup. Jika versi Hanafiyyah, tentu kaus kaki seperti yang antum tanyakan atau bahkan tidak pakai kaos kaki sekalipun sah shalatnya.
Lalu bagaimana dengan Jumhur (mayoritas) ulama? Menurut jumhur pendapat kedua ini kaos kaki sudah mencukupi untuk menutup kaki. Asalkan tidak terlalu tipis dan transparan.
Dapat disimpulkan bahwa memakai kaos kaki bagi muslimah menurut mayoritas ulama sudah mencukupi untuk menutup aurat kaki dan sah untuk shalat. Semoga dapat menambah wawasan ukhti.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN
0 komentar:
Posting Komentar