SUBHANALLAH!!!! Kebiasaan ini patut di contoh wanita muslimah yang belum menikah.Gadis Daerah Ini Akan Malu Nikah Sebelum....???? Yuk Baca Selengkapnya


Prosesi pernikahan sering berlangsung dengan kebiasaan tertentu. Kebiasaan itu berdasarkan pada rutinitas seorang sesuai tempat kelahiran yang pasti tidak sama pada satu orang dengan lainnya.

Salah satu potret bagaimana kebiasaan yang memperoleh pengaruh kuat Islam ada di Kabupaten Siak, Riau. Di kabupaten ini, prosesi pernikahan digerakkan dengan kebiasaan yang syarat akan nilai-nilai Islam.

Ada kebiasaan unik yang perlu dilakukan oleh calon pengantin wanita di Siak. Sesudah prosesi lamaran, seorang gadis harus mengkhatamkan Alquran.

Bila kewajiban ini ditinggalkan, gadis yang bersangkutan beserta keluarganya akan merasa malu. Ini karena dia dianggap tak dapat mengaji.

Di Siak, ajaran Islam telah melekat pada rutinitas masyarakat serta sudah jadi identitas. Setiap anak yang tumbuh di lingkungan mereka diwajibkan belajar mengaji di surau atau madrasah.

 " Malu orangtua bila anaknya tak menuntut ilmu ke madrasah, " tutur
pejabat Kesbangpol Kabupaten Siak, Ibrahim, diambil dari nu. or. id, Jumat, 13 Mei 2016.

Ibrahim mengatakan prosesi pernikahan di Siak, yang merupakan warisan kesultanan Riau, diawali dengan pinangan oleh paman calon pengantin pria. Pinangan itu tak bisa dijalankan oleh ayah terlebih calon pengantin pria tersebut secara langsung.

Pinangan itu mensyaratkan pada calon pengantin pria serta wanita mesti telah saling mengenal dan saling menyukai. Syarat ini jadi faktor utama pinangan itu bisa diterima.

Sistem pinangan dikerjakan selama dua kali, dengan hasil penetapan hari serta tanggal pinangan kedua sebagai keputusan pinangan pertama. Pada pinangan kedua, prosesi yang dijalankan yaitu lamaran, yang akan berujung pada keputusan hari pernikahan.

Waktu hari pernikahan, sebelumnya prosesi akad dijalankan, calon pengantin wanita diharuskan mengkhatamkan Alquran di hadapan beberapa hadirin. Umumnya, untuk mempersingkat saat, calon pengantin wanita cuma membaca semua isi Juz 30.

 " Disini malu sekali bila tidak khataman. Berarti dia tidak usai ngajinya, " kata Ibrahim.

Sesudah proses khataman Alquran usai, maka akad nikah bisa dilangsungkan.

Artikel ISLAM-ID Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

ISLAM-ID

Berita Islam Indonesia Inspiratif & Educatif

Scroll to top