Sebanyak 70 tenaga kerja asing asal China (Tiongkok) diamankan Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Senin, 1 Agustus 2016.
Mereka diamankan dari sebuah pabrik yang sedang dalam proses pembangunan untuk perusahaan semen di Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 70 warga Tiongkok ini merupakan buruh pekerja kasar yang bekerja di perusahaan pabrik semen. Mereka diamankan aparat karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan resmi yang dikeluarkan dari kantor Imigrasi.
Direktur Krimsus Polda Banten, Komisaris Besar Nurullah, mengatakan 70 pekerja asal Tiongkok ini merupakan bagian dari 500 pekerja China yang bekerja di pabrik semen tersebut. Jumlah pekerja China yang diamankan ini masih berpotensi bertambah, karena sisanya masih cuti di negaranya.
"Mereka ada yang sudah satu tahun bekerja, ini masih kami cari keterangan," kata Kombes Nurullah, Selasa, 2 Agustus 2016.
Selain tidak memiliki dokumen resmi, Nurullah mengatakan bahwa keberadaan pekerja ilegal asal China ini diamankan karena keberadaannya sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Yang lebih mengherankan lagi, dari pengakuan 70 pekerja ilegal China ini kepada penyidik, mereka rata-rata digaji oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai buruh kasar di Banten sebesar Rp15 juta per bulan.
Kondisi sebaliknya justru dialami buruh warga sekitar, yang juga bekerja sebagai buruh kasar di pabrik tersebut. Warga lokal hanya digaji Rp2 juta per bulannya.
"Mirisnya, tenaga kerja asal kita (Indonesia) hanya digaji Rp2 juta per bulan. Rata-rata per hari Rp80 ribu, sedangkan TKA rata-rata per hari Rp500 ribu," ujar Nurullah.
Kemudian, dari komposisi pekerja lokal dan asing di pabrik tersebut juga timpang. Berdarkan pemeriksaan jumlah pekerja lokal hanya 30 persen, dan 70 persen pekerja asing.
Nurullah menegaskan akan memanggil perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongok secara ilegal ini.
Sebagaimana diketahui, keberadaan pekerja ilegal asal China ini disalurkan oleh 7 perusahaan penyalur tenaga kerja asing ke Indonesia.
Polisi akan menindak perusahaan yang mempekerjakan warga China secara ilegal itu sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemilik perusahaan akan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (VIVAnews)
***
Publik pun terhenyak!
"Sudah ilegal, dapet gaji gede lagi. Pemimpin kita memang keren!" sindir netizen @Andik4_P.
Kalau Ilegal tak punya paspor dari mana mereka bisa masuk Indonesia?
"Mungkin pekerja CINA ini penumpang pesawat Lion dan Air Asia yg dulu pernah salah masuk terminal. Gk mungkin mrk lewat imigrasi," kata netizen @ImamMalik3.
Masih ingat kejadian beberapa waktu lalu?
Pesawat Lion Air JT 161 dari Singapura yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Selasa (10/5/2016) dilaporkan menurunkan penumpang tanpa melalui terminal imigrasi.
Penumpang dilaporkan tidak diturunkan di Terminal II yang merupakan terminal kedatangan dari luar negeri, tapi di Terminal I yang merupakan terminal domestik Bandara Soekarno Hatta. Akibatnya, penumpang termasuk warga negara asing (WNA) yang mendarat di Terminal I ini dikhawatirkan tak melewati pos imigasi.
Link: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/05/14/o766ab382-salah-terminal-lion-air-dilaporkan-loloskan-penumpang-dari-imigrasi
0 komentar:
Posting Komentar