Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa Syiah memiliki pengertian Ahlus Sunnah adalah nawashib/nashibi.
Selain mengklaim Ahlus Sebagai nashibi, Syiah juga berpendapat bahwa Ahlus Sunnah/Sunni halal harta dan darahnya, karena Sunni adalah kafir harbi.
Hal ini sebagaimana perkataan
Ulama kontemporer mereka yang sudah taka sing lagi, yakni Ayatusy-Syaithan Al-Khumainiy [Khomeini] berkata :
والاقوى إلحاق الناصب بأهل الحرب فى إباحة ما اغتنم منهم و تعلق الخم به ، بل الظاهر جواز أخذ ماله أين وجد و بأي نحو كان ، و وجوب إخراج خمسه
"Dan pendapat yang aqwa (kuat) mengatakan bahwa An-Nashib (Ahlus Sunnah) adalah Ahlul-Harb dalam kehalalan rampasan perang yang diambil dari mereka dengan syarat menyisihkan seperlimanya, bahkan jelas kebolehan mengambil hartanya di manapun berada dengan cara apapun serta kewajiban mengeluarkan seperlimanya."[1]
Masih banyak lagi perkataan ulama mereka lainnya terkait nashibi ini, apabila kita simpulkan point-point di atas maka Ahlus Sunnah najis, kafir, halal dibunuh dan dirampas hartanya.
[1] Tahrirul-Wasilah, hal. 318(am/jurnalmuslim/beritaislam.net)
0 komentar:
Posting Komentar